Thursday, November 05, 2015

Syarat Perpanjangan SIM pada Layanan SIM Keliling


Lima tahun sekali setiap pengendara punya kewajiban memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak tanggal diterbitkan. Jika mengabaikan, akan dianggap tidak memiliki SIM meski menunjukkan surat yang sudah kadaluwarsa.

Ada cara mudah untuk bisa memperpanjang SIM selain di Satuan Pelaksana Administrasi SIM, seperti di Daan Mogot untuk wilayah Jakarta, yaitu memanfaatkan layanan keliling dari Kepolisian Republik Indonesia.

Mobil SIM Keliling ini kerap membuka layanan di beberapa lokasi tertentu di Ibu Kota. Cara ini bisa lebih praktis daripada harus datang ke kantor Satpas SIM yang jumlahnya lebih terbatas.

Kendati lebih praktis, namun tidak semua layanan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilayani. Semua layanan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Umumnya yang bisa dilayani di SIM keliling hanya SIM A dan C. Jika masa kadaluarsa SIM sudah lebih dari tiga bulan tidak bisa diperpanjang. Harus membuat ulang, caranya sama seperti membuat SIM baru, jadi harus ikut proses teori dan praktik. Selain harus mengikuti ujian lagi, pemohon SIM baru juga dikenakan biaya Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010.

Agar tidak bolak-balik dan proses lebih cepat, ada baiknya mengetahui beberapa persyaratan berikut :

1. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk pengendara sepeda motor (SIM C) dan mobil (SIM A).


2. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari.



3. SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.


Source:
dengan penyesuaian.

No comments:

Post a Comment