Saturday, November 07, 2015

Proses Perpanjangan SIM pada Layanan SIM Keliling


Layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) via layanan keliling memang lebih praktis dalam hal akses menjangkaunya. Anda tak perlu repot untuk datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), prosesnya pun terbilang cukup ringkas karena berada di luar ruangan.

Anda cukup mendatangi kendaraan layanan SIM keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal, lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, peserta wajib mengisi beberapa informasi, mulai dari bio data lengkap dengan tanda tangan.

Formulir perpanjangan SIM keliling

Setelah diisi, tinggal menyerahkannya lagi ke petugas dilengkapi dengan lampiran SIM lama, fotocopy SIM, dan KTP. Selebihnya hanya tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan proses selanjutnya.

Setelah dipanggil, pemohon diminta untuk melakukan beberapa proses lain, seperti foto, penyamaan informasi dari formulir, pindai ibu jari, juga tanda tangan. Semua proses ini dilakukan di dalam kendaraan layanan SIM keliling.

Mengenai harganya, untuk SIM mobil (A) dan sepeda motor (C) hanya selesih Rp 5.000. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 140.000, sedangkan SIM C Rp 135.000. Soal berapa lama proses pengerjaannya tergantung dari banyaknya antrean. Paling lama prosesnya satu jam.

Satu masukan yang patut diperhatikan bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, adalah datang ke lokasi sebelum waktu mulai beroperasi, yakni pukul 08.00 WIB. Dengan datang lebih awal, maka proses memperpanjang SIM akan lebih cepat, mengingat bukan cuma Anda yang mau melakukan hal sama.

Source:
dengan penyesuaian.

No comments:

Post a Comment